JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, di Ragunan, Jakarta Selatan. Namun, jumlah pengunjung tetap terbatas.
Menurut pantauan Kompas.com, Selasa (3/1/2017) pada pukul 08.30, petugas kepolisian berjejer memagari pintu masuk ke dalam ruangan. Polisi membatasi pengunjung yang masuk, termasuk awak media, yang harus menggunakan tanda pengenal.
Sejumlah relawan pendukung Ahok tampak tidak semua dapat masuk ke dalam. Hanya beberapa yang dapat masuk atas izin kepolisian. Pengunjung yang boleh masuk memakai kartu ID berwarna kuning dengan tulisan "Tanda Pengenal Polres Metro Jakarta Selatan".
"Yang punya ID aja yang masuk ya. Tas, handphone, keluarin," seru seorang petugas dari pintu masuk ruang sidang, Selasa pagi.
Di pintu masuk ruang sidang, selain pengamanan petugas, dipasang pula pintu metal detector. Pengunjung ruang sidang yang masuk mesti melewati pemeriksaan tersebut.
Ahok, yang dalam sidang ini menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, dikabarkan telah tiba. Namun, Ahok tidak masuk melalui pintu depan, tetapi lewat pintu belakang.
Saksi yang dihadirkan jaksa, seperti Habib Novel Chaidir Hasan, sudah hadir. Habib Novel masuk melalui pintu depan.
Pengaturan untuk orang yang bisa masuk ke dalam ruang sidang diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan, termasuk terhadap awak media.
Perwakilan Humas PN Jakarta Utara, Didik Wuryanto, mengatakan, izin bagi awak media untuk masuk meliput ke ruang sidang diserahkan kepada polisi.
"Untuk mengurusi siapa-siapa yang boleh masuk, itu dari kepolisian yang mengatur," ujar Didik.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan menjanjikan awak media dapat masuk meliput sidang.
"Pengunjung dulu, nanti setelah itu media," ujar Iwan.
Kebijakan itu sempat diprotes sejumlah wartawan. Sejauh ini, baru beberapa media yang sudah dapat masuk. Namun, sebagian besar masih belum bisa masuk. Itu pun berdesakan dan berdebat dengan petugas kepolisian.