JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menyatakan pemilik KM Zahro Express hingga kini belum bisa ditemui. Padahal, keterangannya dibutuhkan untuk mendalami penyebab terbakarnya kapal itu pada Minggu (1/1/2017).
"Kita masih mencari pemilik kapal. Belum ada di tempat, sejak kejadian itu dia tidak pulang ke rumahnya," kata Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto saat dihubungi, Selasa (3/1/2017).
Jajaran Dirpolair sudah mencari sang pemilik ke kediamannya di kawasan Jakarta Utara. Polisi ingin menanyakan kepadanya soal kelayakan dan operasional kapal tersebut. Status pemilik sendiri saat ini masih sebagai saksi.
"Kita masih pencarian, status mereka masih sebagai saksi. Keterlibatan dalam perkara ini belum jelas," ujar Hero.
Sejak kejadian itu, polisi telah menahan nahkoda kapal Moh Nali, tiga anak buahnya, dan dua syahbandar. Beberapa penumpang juga telah diambil keterangannya.
Nahkoda ditetapkan tersangka atas sejumlah alat bukti yaitu keterangan saksi-saksi, dokumen kapal, crew list, dan manifes. Saat diambil berita acara pemeriksaannya (BAP), Nali didampingi kuasa hukumnya.
Nali kini ditahan di sel penjara Dirpolair, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia terancam dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 302, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara jika menyebabkan kematian seseorang sesuai ayat (3).
Kapal penumpang Zahro Express terbakar saat mengangkut ratusan penumpang menuju Pulau Tidung, Minggu (1/1/2017). Kapal tersebut sering melayani perjalanan wisatawan ke area sekitar Kepulauan Seribu.
Para penumpang adalah wisatawan yang ingin berlibur pada awal 2017 ini. Namun, dalam perjalanan ke Pulau Tidung, kapal terbakar di tengah laut.
Berdasarkan data yang dilansir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 23 orang meninggal dunia. Sebagian penumpang lainnya selamat, luka-luka dan ada juga penumpang yang masih hilang.