JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andriano mengatakan penyebab terhambatnya kegiatan rehabilitasi gedung sekolah adalah soal teknis. Dia mengatakan hal ini karena kegiatan tersebut tidak masuk dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2017, melainkan masuk dalam RKPD 2016.
"Tapi itu kan di tahun 2016 tidak kelar disebabkan waktu yang tidak memungkinkan yaitu hanya 1,5 bulan. Nah, karena tidak terlaksana, kita didorong untuk melaksanakannya di 2017," ujar Sopan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/1/2017).
"Tetapi yang jadi permasalahan adalah itu tidak masuk dalam RKPD 2017," tambah Sopan.
Sopan mengatakan penandatanganan RKPD 2017 terjadi pada Mei 2016. Sementara, kepastian bahwa rehab gedung sekolah tidak bisa dilakukan terjadi pada bulan Oktober 2016. Sehingga, Dinas Pendidikan DKI terlambat dan tidak bisa memasukan rencana kegiatan tersebut di RKPD 2017.
Meski demikian, anggaran kegiatan rehab sekolah sudah masuk dalam APBD DKI 2017. Anggaran tersebut ikut dievaluasi Kemendagri karena tidak sesuai dengan RKPD. (Baca: Sekda DKI: Kadisdik Bilang Kegiatan Rehab Gedung Sekolah Tak Mendesak)
Mendesak atau tidak?
Kegiatan ini masih bisa dilaksanakan. Asalkan, Sopan menyatakan kegiatan ini bersifat mendesak.
"Nah, sekarang kita tidak perlu masalahkan itu, yang penting anggarannya kan ada. Kalau anggarannya ada, maka sekarang pertanyaannya tinggal ini termasuk yang urgent atau tidak," ujar Sopan.
Untuk memastikan hal itu, Sopan mengatakan dia akan melakukan peninjauan terhadap sekolah-sekolah yang akan direhab untuk menentukan mendesak atau tidak.
"Kami tinggal meninjau ke lokasi saja dan menentukan ini masuk kategori mendesak atau tidak," ujar Sopan.