JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menyelidiki penyebab terbakarnya Kapal Zahro Express yang menewaskan 23 orang pada Minggu (1/1/2017). Selasa (3/1/2017) kemarin, polisi memeriksa mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi.
"Kemarin kami sudah minta keterangan Kepala Kantor Kesyahbandaranan seputar keberangkatan pelayaran KM (Kapal Motor) Zahro Express," kata Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya, Kombes Hero Hendrianto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).
Hero mengatakan, Deddy diperiksa selama lima jam di markas Direktorat Polisi Perairan Polda Metro Jaya di Tanjung Priok. Hero enggan menyebut hasil dari pemeriksaan Deddy.
"Statusnya masih saksi," ujarnya.
Deddy Junaedi telah dicopot oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui SK Menhub nomor 1 Tahun 2017. Ia langsung dicopot karena dianggap bertanggung jawab atas peristiwa terbakarnya Kapal Motor (KM) Zahro Express.
Sebelum memeriksa Deddy, polisi telah memeriksa nahkoda Zahro Express, tiga anak buah kapal (ABK), dua syahbandar, dan tiga penumpang. Hanya sang nahkoda, Moh Nali, yang dijadikan tersangka atas ketidaksesuaian penumpang dengan manifes.