JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan ketidaksesuaian manifes bukan sebagai penyebab kebakaran KM Zahro Express pada Minggu (1/1/2017). Meski begitu, mereka mendalami alasan penumpang Zahro berbeda dengan manifes yang hanya 100 orang. Dugaan motif pungutan liar didalami.
"Manifes 100 tapi penumpang lebih, ya ada indikasi," ujar Direktur Polisi Perairan Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).
Hero enggan membuka keterangan tersangka serta sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Empat hari sejak insiden terbakarnya Zahro Express, polisi sudah menggali kesaksian dari tiga penumpang.
Dua syahbandar, tiga anak buah kapal (ABK), nahkoda, dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)juga telah diperiksa. Nahkoda dijadikan tersangka atas pelayaran dengan manifes yang tidak sesuai.
"Yang pasti penyidik sudah ada bahan itu (motif), tapi untuk itu belum bisa kita ekspos di sini," ujar Hero.
Kapal penumpang Zahro Express terbakar saat mengangkut sekitar 191 penumpang menuju Pulau Tidung, Minggu (1/1/2017). Kapal tersebut sering melayani perjalanan wisatawan ke area sekitar Kepulauan Seribu.
Para penumpang adalah wisatawan yang ingin berlibur pada awal 2017 ini. Namun, dalam perjalanan ke Pulau Tidung, kapal terbakar di tengah laut.
Berdasarkan data yang dilansir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 24 orang ditemukan meninggal dunia. Sebagian penumpang lainnya selamat, luka-luka dan ada juga penumpang yang masih hilang.