JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, mengatakan pihaknya telah menyurati majelis hakim yang berisi tentang keberatan atas permohonan saksi agar Basuki atau Ahok ditahan.
Tim kuasa hukum memandang, saksi tidak punya dasar untuk memohon penahanan Ahok di persidangan.
"Surati majelis hakim bahwa kami bukan hanya keberatan, tapi menolak permohonan yang diajukan saksi dianggap tak punya dasar memohon (penahanan) di depan pengadilan," kata Humphrey, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Dalam persidangan dugaan penodaan agama terhadap Ahok, empat saksi yang hadir meminta penahanan Ahok kepada majelis hakim. Menurut mereka, Ahok sudah beberapa kali mengulang perbuatannya.
Sehingga harus ditahan. Menanggapi hal ini, Humphrey menyebut, kesaksian saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
"Apalagi saksi ini bukan saksi yang bisa dipercaya dan obyektif keterangannya di pengadilan. Tapi saksi yang punya kepentingan," kata Humphrey.
Adapun pada sidang keempat Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama, Selasa (3/1/2017) kemarin menghadirkan empat orang saksi. (Baca: Ahok: Saksi Semua seperti "Koor", Minta ke Hakim agar Saya Ditahan)
Dua diantaranya merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Yakni Novel Chaidir Hasan Bamukmin dan Muchsin Al Attas. Kemudian Gus Joy Setiawan dan Syamsu Hilal.
"Seperti Novel. Jelas dia sudah dipenjara, dan jelas dia melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok sendiri dan didengarkan keterangannya. Apalagi dia mengajukan permohonan untuk ditahan," kata Humphrey.