Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Akan Pertimbangkan Tuntutan "Driver" Naikkan Tarif

Kompas.com - 05/01/2017, 16:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Grab Indonesia akan mempertimbangkan tuntutan kenaikan tarif yang disampaikan para driver Grab lewat aksi demonstrasi pada Kamis (5/1/2017) ini. Namun sejumlah tuntutan lainnya para driver ditolak pihak Grab.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, masalah tuntutan tarif yang diminta driver sebenarnya jadi bahan pertimbangan. Namun pihaknya mempertimbangan masalah persaingan usaha dengan kompetitor lain, kepentingan pelanggan, termasuk kepentingan para driver sendiri. Driver bisa kehilangan pelanggan jika harga tinggi.

"Kami juga mau menaikkan tarif tapi harus dilihat daya beli, persaingan usaha, dan pendapatan driver tersebut. Belum tentu menaikan tarif bisa mendapatkan hasil lebih" kata Ridzki, dalam jumpa pers di kantor Grab Indonesia, di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis.

Namun pihaknya tetap menerima masukan dari para driver soal tarif itu untuk dipertimbangkan.

"Tanpa diminta kami pun mencari harga yang optimal, bukan yang tertinggi. Kami ada di pihak yang sama (dengan driver)," kata Ridzki.

Terkait masalah kemitraan, pihaknya menyatakan akan berupaya untuk transparan, termasuk masalah keuangan. Pihaknya juga punya group media sosial dengan driver dan forum serta pertemuan berkala dengan perwakilan driver dua bulan sekali.

Tuntutan agar mempekerjakan lagi sekitar 180 driver yang diputus kemitraannya (versi driver 190 orang), pihak Grab tegas menolak hal tersebut. Soalnya, 180 orang yang diputus kemitraannya itu melakukan berbagai pelanggaran. Misalnya melakukan kecurangan dengan booking palsu (fake booking), membuat lokasi palsu atau GPS palsu (fake GPS), intimidasi atau provokasi terhadap driver lain untuk tidak melakukan pengambilan penumpang.

Kasus kecurangan semacam itu menurutnya merugikan pelanggan, perusahaan, bahkan driver lain yang tidak melakukan kecurangan.

"Tuntutan utama membuka banning atau cabut banning tegas kami tidak bisa akomodasi permintaan tersebut, karena alasannya hal ini sudah jelas merugikan," kata Ridzki.

Terkait pencabutan Kode Etik Nomor 60 dari Grab, pihaknya juga menolak permintaan driver tersebut. Ridzki mengatakan, aturan itu bukan berarti melarang driver berdemonstrasi. Namun bagi yang memprovokasi untuk melakukan demo akan terkena pemutusan hubungan kemitraan.

"Kode etik kami tidak ada larangan demonstrasi. Kami tidak ada hak melarang. Poin 60 bukan larang demo tapi kata kerjanya begini, 'memprovokasi pekerja lain untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan perusahaan yaitu demonstrasi razia dan sebagainya'," kata Ridzki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com