JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerapkan sistem penyelesaian perkara tilang secara online per Jumat (6/1/2017) ini.
Jika biasanya pelanggar aturan lalu lintas memenuhi gedung pengadilan untuk antre sidang, kini sudah tidak lagi.
"Sidang pemutusan perkara tilang tidak lagi dihadiri oleh pelanggar. Jadi, hakim memutus total perkara tilang, lalu memutuskan berapa dendanya, kemudian datanya diunggah ke website," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani kepada Kompas.com di lokasi.
Situs web yang dimaksud adalah www.pn-jakartabarat.go.id atau www.kejari-jakbar.go.id. Di laman tersebut, ada tab pengumuman tilang yang di dalamnya terdapat tabel data lengkap pelanggar.
Untuk pelaksanaan perdana sistem baru ini, ada sekitar 7.000 data pelanggar yang dimuat di dua situs web tersebut. Guna memudahkan pencarian, pelanggar tinggal memasukkan kode empat nomor di depan dan tiga nomor paling belakang pada lembar merah surat tilang yang didapat dari polisi.
"Karena ini masih uji coba masa transisi, kami tempel datanya di sini. Jadi masyarakat yang belum terbiasa atau belum tahu, bisa cari dendanya berapa dengan lihat langsung di sini," kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Pudjoharsoyo secara terpisah.
Semua data pelanggar akan dimuat setiap pekannya pada Jumat per pukul 08.00 WIB di dua situs web tersebut.
Dari situ, pelanggar bisa mencari tahu berapa dendanya dan langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Kembangan untuk membayar denda dan mengambil barang bukti tilang.