Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/01/2017, 13:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani mengungkapkan sidang tilang cara baru yang mulai diterapkan Jumat (6/1/2017), masih akan terus disempurnakan.

Bentuk penyempurnaan yang akan dilakukan adalah memfasilitasi pembayaran dengan sistem transfer dan layanan jasa antar barang bukti tilang langsung ke rumah.

"Karena ini masih masa transisi, jadi pembayarannya masih harus tunai dan ambil barang bukti langsung ke kantor Kejari Jakbar. Tapi, Senin (9/1/2017) depan, kami upayakan sudah bisa transfer via BRI," kata Reda, Jumat siang.

(Baca: Setelah PN Jakbar, PN Jaktim Segera Terapkan Sidang Tilang Cara Baru)

Terkait dengan layanan jasa antar, juga akan segera diberlakukan. Nantinya, para pelanggar yang telah membayar denda tilang dapat mengajukan layanan jasa antar, di mana Kejari Jakbar bekerja sama dengan Go-Jek untuk mengirim barang bukti tilang tersebut.

"Nanti tinggal ditambahkan saja ongkosnya, antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000. Jasa antarnya terbatas untuk wilayah Jakarta dan Tangerang," tutur Reda.

(Baca: Sistem Baru Sidang Tilang di PN Jakbar Dipuji Warga)

Pelaksanaan sidang tilang cara baru sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Cara baru ini membuat sidang pemutusan perkara tilang tidak lagi dihadiri oleh pelanggar.

Hakim memutus total perkara tilang, lalu memutuskan berapa dendanya, kemudian mengunggah data tersebut ke laman www.pn-jakartabarat.go.id atau www.kejari-jakbar.go.id.

Di laman tersebut, ada tab pengumuman tilang yang di dalamnya terdapat tabel data lengkap pelanggar. Untuk pelaksanaan perdana sistem baru ini, ada sekitar 7.000-an data pelanggar yang dimuat di dua laman tersebut.

Guna memudahkan pencarian, pelanggar tinggal memasukkan kode empat nomor di depan dan tiga nomor paling belakang pada lembar merah surat tilang yang didapat dari polisi.

Semua data pelanggar akan dimuat tiap pekannya pada hari Jumat per pukul 08.00 WIB di dua website tersebut. Dari sana, pelanggar bisa mencari tahu berapa dendanya.

Sementara ini, pelanggar masih harus langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Kembangan untuk membayar denda dan mengambil barang bukti tilang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Megapolitan
Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com