JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, mengucapkan selamat untuk warga Bukit Duri yang memenangi gugatan atas Pemprov DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Syarif mengatakan, kemanangan itu merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat. Selama ini, kata dia, Komisi A selalu memediasi warga dan Pemprov DKI terkait rencana penggusuran.
Komisi A selalu meminta pemerintah kota untuk melakukan dialog sebelum melakukan penggusuran.
"Saya ucapkan selamat untuk warga Bukit Duri. Penantian keadilan yang panjang dan melelahkan saya dan warga Bukit Duri akhirnya terwujud," ujar Syarif kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2017).
Menurut dia, sebenarnya ada 10 lokasi penggusuran yang kasusnya sama seperti warga Bukit Duri. Hanya saja, warga setempat tidak berani melakukan perlawanan dengan menggugat ke pengadilan.
"Nanti saya rapat internal komisi A dulu untuk memanggil tiga wali kota dan biro hukum," ujar Syarif.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada mereka. Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang.
Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016. Rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa hakim mewajibkan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak," ujar Vera melalui keterangan tertulis di www.ciliwungmerdeka.org, Kamis (5/1/2017).