JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan, banyak alat peraga kampanye dirusak pada malam Tahun Baru 2017. Alat peraga kampanye yang dirusak itu antara lain baliho, umbul-umbul, dan spanduk.
Perusakan alat peraga kampanye tersebut sudah dilaporkan tim kampanye pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno ke Bawaslu pada Kamis (5/1/2017).
"Ini marak sekali terjadi, apalagi pada malam Tahun Baru kejadiannya dan ada beberapa yang sudah disampaikan ke Bawaslu untuk laporan," kata Jufri di Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).
Jufri mengatakan, saat ini Bawaslu bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu), yakni polisi dan jaksa, tengah menyelidiki perusakan alat peraga kampanye tersebut.
"Pihak kepolisian sudah turun ke lapangan untuk mengecek siapa pelaku yang melakukan perusakan alat peraga kampanye karena ini merusak dan mencederai proses demokrasi kita," kata dia.
Semua pasangan cagub-cawagub, lanjut Jufri, berhak memasang alat peraga kampanye. Orang yang merusak alat peraga kampanye bisa dikenakan sanksi pidana.
"Siapa yang mencoba untuk merusak, menghilangkan alat peraga kampanye, itu merupakan tindak pidana pemilihan dan itu masih dalam penyelidikan dalam sentra gakkumdu," kata Jufri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.