JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor tiga Anies Baswedan mengingatkan pentingnya bertindak sesuai prosedur.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi kemenangan warga Bukit Duri terhadap Pemerintah Provinsi DKI dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semuanya bahwa melakukan tindakan kepada masyarakat harus berdasarkam prinsip keadilan dan prosedur yang benar," kata Anies usai berkampanye di Rawa Belong, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (6/1/2017).
Anies yakin jika dilakukan sesuai prosedur dan prinsip berkeadilan, warga tidak keberatan ditertibkan.
"Kalau itu dilakukan Insya Allah warga juga bahagia," ujar Anies.
PTUN diketahui mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemprov DKI melalui Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang.
"Wajar kalah. Karena memang yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Melanggar aturan," ujar Taufik. (Baca: Warga Bukit Duri Menang di PTUN, Pemprov DKI Harus Ganti Rugi)
Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016. Rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah. Karena penggusuran sudah dilakukan, Pemerintah DKI diketahui wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri.