JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta belum mendapat salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan warga Bukit Duri. PTUN memenangkan gugatan warga Bukit Duri atas kebijakan Pemprov DKI melakukan penertiban permukiman mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan sikap jika salinan putusan tersebut belum diberikan. Isi salinan itu akan menentukan apakah Pemprov DKI mengajukan banding atau tidak.
"Kami belum bisa tindak lanjut jika belum terima salinan resminya," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).
Salah satu putusan hakim adalah pemberian ganti rugi kepada warga. Jika nantinya Pemprov DKI harus mengganti rugi, dana itu akan dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
"Semua proses pengadilan bisa dianggarkan kalau misalnya APBD, penyediaan dana tapi tidak mudah. Harus ada verifikasi mana yang diganti rugi, tidak semudah itu," kata Sumarsono.
PTUN mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada mereka. Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang.
Kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016.