JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait gugatan mereka terhadap Pemprov DKI. Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menilai hal itu sebagai bukti bahwa Pemprov DKI melanggar aturan saat melakukan penertiban di Bukit Duri untuk normalisasi Sungai Ciliwung.
"Ya ini bukan keputusan pertama di mana Pemprov kalah di PTUN. Dan itu artinya prosedur, peraturan dan perundangan yang tidak ditaati dalam proses," kata Anies di sela kampanyenya di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).
Anies menyatakan, ia hadir di Bukit Duri untuk menyatakan komitmen bahwa di dalam mengeksekusi program, ia akan mengikuti tata kelola yang benar dan baik.
"Dan saya sampaikan pada semua, ini persoalan keadilan jangan kita gunakan kewenangan yang ada untuk rakyat kecil, rakyat miskin tanpa mengikuti prosedur hanya karena mereka tidak punya akses hukum, ekonomi, politik, lalu kemudian semena-mena," ujar Anies.
Justru karena mereka tidak punya akses, kata Anies, pemerintah harus berpihak, bukan sebaliknya berpihak kepada yang punya akses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.