JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menjelaskan aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sesuai ketentuan, tenaga honorer di Jakarta yang ingin diangkat harus mengajar atau bertugas di sekolah negeri di Jakarta sejak 2 Januari 2005.
"Jadi bukan di sekolah provinsi lain, itu harus dibuktikan dari surat tugas kepala sekolah," ujar Bowo dalam rapat Komisi E DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (10/1/2017).
(Baca: Tenaga Honorer: Saya Diminta Rp 185 Juta dari Disdik jika Mau Diangkat)
Selain itu, data-data para tenaga honorer juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Bowo mengatakan, kedua data tersebut harus sinkron karena hal yang sering terjadi adalah data tersebut tidak sinkron.
Misalnya, dalam surat tugas kepala sekolah, tenaga honorer tercatat sebagai sarjana bulan Juni 2003. Padahal, ijazah tenaga honorer tersebut baru terbit pada Oktober 2003.
Perbedaan data tersebut seringkali menjadi pertanyaan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data yang tidak valid bisa saja diduga sebagai tindakan manipulasi data.
Sementara itu, kata Bowo, tes CPNS untuk tenaga honorer agak berbeda tahapannya. Tes pertama adalah tes tertulis terlebih dulu lalu tes berkas administrasi.
Tenaga honorer sering merasa sudah lulus tes ketika tes tertulis selesai. Padahal, berkas administrasi mereka masih dalam tahap verifikasi sehingga belum benar-benar lulus.
"Itu yang terjadi, mari buka secara gambLang. Sejatinya Disdik masih butuh guru. Tapi peraturan yang diikuti juga harus sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bowo.
"Secara faktual, teman-teman yang diangkat jadi CPNS pun akhirnya SK bisa dicabut lagi karena ada pengaduan seperti ada modus yang membuat data tidak valid atau dimanipulasi," tambah Bowo.
(Baca: Disdik DKI Telusuri Oknum yang Minta Rp 185 Juta kepada Tenaga Honorer)
Adapun 154 guru honorer dinyatakan lulus tes CPNS formasi tahun 2013/2014 pada 10 Februari 2014. Setelah itu, mereka melakukan proses verifikasi dan validasi pada April 2014.
Namun, pada Agustus 2014, ada nama-nama yang bemasalah di wilayah masing-masing. Masalah tersebut di antaranya soal SK mendahului ijazah. Mereka diminta untuk melengkapi berkas-berkas yang masih kurang.
Lalu pada April 2015, mereka mendapat informasi bahwa ada 29 orang yang tidak dapat diproses menjadi CPNS.
Bowo mengatakan 29 guru honorer tersebut bisa saja diproses menjadi CPNS jika berkas administrasinya dinyatakan memenuhi syarat.