JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya pasti akan memanggil Rizieq Shihab, petinggi Front Pembela Islam (FPI), sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penodaan agama.
Namun pihaknya terlebih dahulu meminta keterangan dari para ahli dalam kasus itu. Dalam pemanggilan saksi ahli itu, penyidik, kata Argo, mengalami kesulitan.
"Kalau kami undang saksi ahli kan nggak langsung datang. Ada tiga hari, kan ada semua. Kalau pas tiga hari dipanggil ada keperluan lain kan nunggu lagi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/1/2017).
Argo menambahkan, setelah pemeriksaan para saksi, penyidik akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dilakukan untuk memutuskan kasus itu bisa dinaikan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Ya semuanya kan, yang lain semuanya dipanggil duluan (sebelum Rizieq). Kami harus perjelas baru kami lakukan gelar perkara," kata Argo.
Rizieq telah dilaporkan ke polisi oleh Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita), PP-PMKRI, dan Student Peace Institute (SPI) karena isi ceramahnya dianggap menyinggung umat agama tertentu.
Rizieq juga dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramahnya soal pecahan uang bergambar palu arit yang beredar di media sosial. Laporan tersebut diterima Ditreskrimsus pada tanggal 8 Januari 2017.
Rizieq disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.