JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Muhammad Burhanuddin yang di salah satu kalimatnya sama dengan salah BAP saksi yang pernah dihadirkan di persidangan Ahok, Gus Joy.
Pertanyaan itu diajukan adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra. Fifi sempat menanyakan mengapa BAP Burhanuddin ada yang sama dengan BAP saksi sebelumnya Gus Joy.
"Apa penyidik copy paste?" tanya Fifi, di ruang sidang di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
BAP Burhanuddin yang dipermasalahkan dan dinilai sama yaitu pada nomor 11. Burhanuddin kemudian menjawab. Ia menyatakan, bahwa mekanisme saat membuat BAP dirinya dibacakan pertanyaan oleh penyidik.
"Lalu saya menjawab," ujar Burhanuddin.
Fifi menanyakan atas kehendak siapa saksi melaporkan Ahok. Burhanuddin mengaku atas kehendak sendiri.
Ditegur hakim
Saat proses bertanya itu, Fifi sempat ditegur hakim. Pasalnya, Fifi menyebut Burhanuddin sebagai pengacara 'benaran', sedangkan Gus Joy pengacara 'gadungan'.
"Saudara jangan membuat istilah yang kurang sopan," kata Hakim Ketua Dwiarso, kepada Fifi.
Saksi Burhanuddin memang berprofesi advokat, sedangkan Gus Joy yang pernah bersaksi di sidang Ahok, sempat mengaku advokat namum tidak pernah diambil sumpahnya.
Dalam fakta persidangan hari ini Burhanuddin mengakui dulu pernah menjadi pengacara untuk kader Partai Demokrat, Andi Nurpati. (Baca: Pengacara Permasalahkan Laporan Polisi Willyuddin kepada Ahok yang Salah Tanggal)
Sedangkan Gus Joy sebelumnya diketahui sebagai pendukung pasangan cagub-cawagub DKI Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Fifi heran dengan adanya kesamaan di BAP Burhanuddin dan Gus Joy.
"Tidak ada orang yang tidak saling mengenal itu ketikannya (BAP) sama," ujar Fifi.