Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Batal Gugat Pelapor yang Disebutnya Saksi Palsu, Alasannya...

Kompas.com - 11/01/2017, 11:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membatalkan niatnya untuk menggugat para pelapor kasusnya yang dinilainya telah menyampaikan kesaksian palsu.

Ahok mengaku enggan terlibat dalam potensi serangkaian proses hukum, dari mulai penyelidikan di kepolisian hingga sidang di pengadilan.

"Kalau saya, lapor harus ke polisi, harus ikut sidang lagi. Ikut sidang ditunjuk-tunjuk. Lebih enak duduk di sini," kata dia di depan pendukungnya yang hadir di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).

Keputusan Ahok tampak didukung oleh para pendukungnya. Salah seorang pendukung Ahok yang hadir di Rumah Lembang, Amos Sugianto, menyatakan mendukung keputusan Ahok itu.

"Jangan dibalas kejahatan dengan kejahatan. Jangan gugat balik, bikin repot. Tolong diampuni saja karena mereka yang berbuat seperti itu tidak tahu apa yang mereka perbuat," ujar Amos.

Sebelumnya, kubu Ahok berencana melaporkan saksi yang memberikan keterangan di muka persidangan kasus penodaan agama.

"Kita akan laporkan karena ini sudah mau akhir. Besok (Rabu 11 Januari), kita laporkan ke Polda Metro Jaya," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, di sela sidang Ahok di Auditorium Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017) malam.

Kompas TV Bila Saksi Palsu, Ahok Harap Novel Dipenjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com