Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akui Minta Video Ahok di Pulau Pramuka Dicabut dari YouTube

Kompas.com - 11/01/2017, 18:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Bawaslu DKI Jakarta membenarkan telah meminta Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta mencabut video kegiatan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dari akun YouTube Pemprov DKI.

Bawaslu DKI memberikan surat rekomendasi untuk mencabut video tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat yang menganggap video Ahok itu mengandung unsur kampanye.

"Pelapor ini menganggap bahwa Ahok menggunakan fasilitas Pemda dengan menggunakan situs website Pemda untuk mengkampanyekan Ahok," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2017).

Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu DKI kemudian menanganinya selama lima hari. Bawaslu DKI juga mengklarifikasi video tersebut kepada Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta.

Video itu diunggah di YouTube Pemprov DKI jauh sebelum Ahok ditetapkan sebagai calon gubernur DKI Jakarta oleh KPU DKI Jakarta pada 24 Oktober 2016. Jufri menuturkan, video Ahok di Pulau Pramuka itu mengandung unsur kampanye.

"Kami menganggap bahwa video ini tidak boleh ditampilkan karena dianggap bagian dari kampanye kalau menggunakan website Kominfo karena website itu kan milik Pemda," kata dia.

Jufri menyatakan, Bawaslu DKI meminta Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta mencabut semua video yang berkaitan dengan kampanye.

"Itu rekomendasi ke Kominfo untuk menghilangkan video itu. Jadi bukan hanya video itu, tapi video-video yang terkait dengan yang ada kata-kata pasangan calon tidak boleh," ucap Jufri.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta Dian Ekowati sebelumnya mengatakan, video Ahok di Kepulauan Seribu dicabut karena ada surat dari Bawaslu DKI Jakarta.

Video tersebut sudah dicabut sejak 24 Oktober 2016. Dalam surat, Bawaslu meminta video tersebut dicabut sampai hari pemilihan, yaitu 15 Februari 2017.

Sebelumnya, Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama tak terima saksi pelapor Pedri Kasman menyebut bahwa akun YouTube Pemprov DKI menghapus video kunjungannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.

Ahok diperkarakan lantaran sempat menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dalam video tersebut. Tudingan Pedri bermula dari kuasa hukum Ahok mempertanyakan sumber video yang dipakai Pedri sebagai barang bukti.

Pedri mengatakan, dia tak menggunakan barang bukti dari akun Pemprov DKI. Dia membawa video yang diunduh dari sumber lain.

Berdasarkan tudingan itu, Ahok kemudian memberikan tanggapan di bagian akhir kesempatan. Dia terlihat keberatan atas tudingan Pedri. Memurut dia, video tersebut masih ada di akun YouTube Pemprov DKI.

"Masih dan tak pernah diturunkan. Bisa langsung dicek," kata Ahok.

Kompas TV 4 Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tangan dan Kaki

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tangan dan Kaki

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com