JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur telah mengkaji dugaan pelanggaran pidana terkait pemasangan stiker yang dilakukan Kamayanti (47), relawan pasangan cagub-cawagub Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, di Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, yang diprotes pemilik akun Facebook atas nama Pataresia Tetty.
Dugaan pelanggaran pidana tersebut muncul karena Kamayanti merupakan petugas jumantik yang diduga bagian dari perangkat kelurahan.
Sesuai aturan tentang pilkada, calon kepala daerah dilarang untuk melibatkan perangkat kelurahan dalam kegiatan kampanye.
Dari hasil penanganan dugaan pelanggaran pidana itu, Ketua Panwaslu Jakarta Timur, Sahrozi, mengatakan, hal itu tidak termasuk pelanggaran pidana. Panwaslu Jakarta Timur melakukan klarifikasi kepada pihak kelurahan untuk memastikan status petugas jumantik sebagai bagian dari perangkat kelurahan atau bukan.
"Kelurahan bilang jumantik itu bukan perangkat kelurahan, kemudian diperkuat ada surat resmi dari kecamatan Kramatjati yang menyatakan jumantik bukan perangkat kelurahan. Dengan keterangan itu, pidananya tidak terbukti," kata Sahrozi via telepon kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2017).
Sahrozi mengatakan, baik Kamayanti maupun relawan Barisan Rakyat (Barak) yang mengoordinasinya tidak terdaftar sebagai relawan Agus-Sylvi di KPU DKI. Sahrozi menuturkan, Agus-Sylvi memiliki 24 nama relawan. Barak tidak masuk dalam daftar 24 relawan tersebut.
"Jadi gini, kepada relawan Barak, karena dia itu tidak terdaftar, maka dihentikan kegiatannya. Kalau dia melakukan kegiatan kampanye yang mengatasnamakan pasangan calon nomor satu, maka bisa kami bubarkan kegiatannya," kata dia.
Sahrozi mengatakan, karena Kamayanti dan relawan Barak tidak terdaftar, yang mungkin diberikan sanksi adalah petugas jumantik. Namun, Sahrozi menyebut, sanksi diserahkan kepada Kelurahan Balekambang atau Kecamatan Kramatjati.
"Kami imbau melalui wali kota agar nanti memberikan instruksi kepada bawahannya tingkat kecamatan atau kelurahan agar mitra pemerintahan bersikap netral. Sanksinya kita kembalikan ke kelurahan dan kecamatan," kata Sahrozi.
Kamayanti sebelumnya mengaku baru sekitar dua pekan bergabung dengan relawan Agus-Sylvi, yakni Barak (Barisan Rakyat). Kamayanti mengaku diajak untuk memasang stiker Agus-Sylvi oleh Koordinator Barak Kelurahan Balekambang.
Selain Kamayanti, ada 38 warga Balekambang lainnya yang juga menjadi relawan dan memasang stiker di rumah-rumah warga. Di antara mereka, ada yang merupakan petugas jumantik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.