Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Hukuman bagi Penganiaya Taruna STIP

Kompas.com - 11/01/2017, 22:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para taruna senior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta Utara yang terlibat penganiayaan juniornya, Amirulloh Adityas Putra (19), hingga tewas terancam diganjar hukum penjara.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Awal Chairudin mengatakan, polisi masih menentukan pasal yang tepat bagi para tersangka pelaku. Lima tersangka pelaku yang ada, yakni SM, WH, I, AR, dan J, punya peran berbeda.

"Setiap pelaku punya peran berbeda-beda, (pasal tepatnya) kami akan simpulkan nanti," kata Awal di Mapolres Metro Jakarta Utara, di Jakarta Utara, Rabu (11/1/2017).

Tersangka berinisial J misalnya, tidak terlibat menganiaya Amirulloh, tetapi J menganiaya teman korban yang lain. Awal mengatakan, sementara ini polisi menetapkan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Awal mengatakan, ancaman pidana untuk pasal ini yakni 12 tahun penjara. Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku yang dilaporkan "down" akibat perbuatan mereka sendiri.

"Artinya (mereka) masih berbicara mengatakan secara tidak sengaja atau tidak ada niat melakukan penganiayaan berujung meninggal dunia," kata Awal.

Di tempat terpisah, Pembantu Ketua 2 STIP, Heru Widada, mengatakan, pihaknya akan melakukan sidang kehormatan taruna pada Kamis (12/1/2017) besok. Ancaman bagi lima pelaku yakni dikeluarkan dari lembaga pendidikan tersebut.

"Kalau memang jelas dan terbukti secara sengaja atau tidak sengaja, akan kami keluarkan dari pendidikan. Besok kami sidang kehormatan, kami tidak menunggu putusan pengadilan," kata Heru.

Pihaknya menyerahkan penyelidikan kasus itu ke tim dari Kemenhub dan kepolisian. Heru juga menyerahkan apakah ada pelaku lain yang terlibat selain lima orang yang telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Kami serahkan ke polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com