Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Emosi Ahok kepada Irena Handono Mirip Saat Bacakan Eksepsi

Kompas.com - 12/01/2017, 15:16 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan Ahok sangat tidak terima dengan kesaksian Irena Handono di persidangan Rabu (11/1/2017) kemarin. Humphrey mengatakan, emosi Ahok terhadap kesaksian Irena, sama dengan emosi yang dia curahkan ketika membaca eksepsi dulu.

"Saya lihat karena saya duduk di samping Pak Ahok. Kemarin saya lihat waktu dia keluarin keberatan ke Irena, perasaannya mirip seperti yang keluar saat eksepsi," kata Humphrey di Rumah Lembang, Menteng, Kamis (12/1/2017).

Humphrey mengatakan, Ahok seperti menahan tangis. Ahok benar-benar tidak terima dengan kesaksian Irena. Menurut Humphrey, Irena menunjukan kebencian yang kuat terhadap Ahok dalam kesaksiannya.

(Baca: Ahok Sebut Saksi Pelapor Irena Handono Saksi Palsu)

Dia mengatakan ada sekitar 15 fitnah yang dilontarkan Irena terhadap Ahok.

"Irena bilang Ahok memecah belah NKRI. Pak Ahok bilang bagaimana memecah belah? Dia justru menekankan kalau SARA enggak boleh dilakukan," kata Humphrey.

Humphrey mengatakan tim kuasa hukum sempat bertanya kenapa Irena tidak klarifikasi terlebih dahulu kepada Ahok tentang pidato di Kepulauan Seribu.

Irena, kata Humphrey, mengatakan tabayun tidak perlu diterapkan terhadap Ahok karena itu merupakan bagian dari hukum Islam. Di Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila, tabayun tidak diperlukan karena merupakan tugas polisi untuk mengklarifikasi.

(Baca: Saksi Pelapor Irena Handono Sebut Ahok Kecentilan)

Humphrey mengatakan hal ini berbeda dengan pandangan Irena tentang durasi video. Irena sempat ditanya apakah sudah menonton video pidato Ahok di Kepulauan Seribu secara utuh. Menurut Humphrey, Irena dan saksi pelapor lain hanya fokus terhadap video berdurasi 13 detik tanpa melihat konteksnya.

Humphrey mengatakan Irena dan saksi pelapor lain tetap mempersepsikan Ahok melakukan penodaan agama karena menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

"Di sini kita lihat jadi semaunya dia saja. Kalau soal video 13 detik, berlaku hukum Islam. Kalau yang baik untuk Pak Ahok seperti aturan tabayun, yang berlaku adalah hukum positif kita," kata dia.

"Jadi ini apa ya, standar ganda," tambah Humphrey.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com