JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mempersilakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta non-aktif, untuk kembali merombak struktur pejabat, jika telah selesai cuti kampanye.
Sumarsono sebelumnya melantik ribuan pejabat DKI dan kembali mempromosikan staf menjadi pejabat.
"Itu kewenangan beliau, kewenangan Pak Ahok untuk merombak pejabat, silakan saja," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Menurut dia, jika Ahok kembali menjadi gubernur, maka dirinya sudah tidak lagi berwenang di Pemprov DKI Jakarta. Yang terpenting, lanjut dia, antar-pejabat bisa saling menghormati kewenangan yang diambil pejabat lainnya.
"Saya menghormati apa yang saya berikan, putuskan. Saya menghormati apa yang dia putuskan, dievaluasi silakan, boleh-boleh saja," kata Sumarsono.
Ahok sebelumnya berencana kembali merombak jajaran PNS di Pemprov DKI ketika masa cuti kampanyenya habis. Perombakan itu dilakukan karena Basuki ingin memberi kesempatan kepada PNS DKI angkatan 2010 yang memiliki kinerja baik.
Pada Senin (3/1/2017) lalu, Sumarsono mengukuhkan dan melantik sebanyak 5.038 pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Rinciannya, pengukuhan 3.561 pejabat yang terdiri dari 74 pejabat eselon II, 584 pejabat eselon II, dan 2.898 pejabat eselon IV.
Sisanya, 1.138 pejabat dirotasi, 241 pejabat dapat promosi, 80 pejabat dimutasi, dan 846 pejabat demosi. Ada beberapa staf yang dipromosikan kembali menjadi pejabat oleh Sumarsono. Hal inilah yang membuat Ahok geram.