JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan gubernur Jakarta tidak memiliki wewenang memberi izin kegiatan keagamaan digelar di Monumen Nasional (Monas).
"Itu bukan wewenang gubernur, itu mesti ubah di Keppres, PP-nya," ujar Ahok, di Jalan Taman Patra X, Kuningan, Minggu (15/1/2017).
Ahok mengatakan, pemerintah pusat telah mengatur bahwa kawasan Monas merupakan zona netral. Menurut dia, itu sebabnya Presiden pertama RI Soekarno menyediakan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral untuk beribadah atau Lapangan Banteng untuk kegiatan di pusat kota.
"Mau untuk kumpul massa di mana? Di Lapangan Banteng. Nah ini sudah dirancang ini, ini daerah ring satu, bukan saya (yang atur)," ujar Ahok.
(Baca: Di Acara Maulid Nabi, Anies Janji Izinkan Monas untuk Kegiatan Keagamaan)
Seperti diberitakan tribunnews.com, calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berjanji akan membuka akses Monas agar bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan.
"Jadi aturan yang dibuat oleh pak Gubernur Basuki nanti akan saya ubah, kembali seperti sebelumnya. Sebelumnya boleh," ujar Anies di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Minggu.
Anies menuturkan, selama Ahok memimpin Jakarta, Monas ditutup untuk acara keagamaan. Namun, Anies menilai Monas adalah wilayah publik yang seharusnya boleh digunakan untuk acara keagamaan.
"Saya sampaikan Indonesia negara Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu (monas) wilayah milik negara boleh dipakai untuk kegiatan-kegiatan keagamaan," ungkap Anies.