JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk melengkapi berkas kasus makar dan pemufakatan jahat, polisi telah memeriksa empat orang di Padang, Sumatera Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan keempat saksi ini merupakan penyelenggara kegiatan safari yang dilakukan Kivlan Zein.
"Ada yang punya bus, ada yang panitia, ada yang menggerakkan, kan ada semua koordinator," kata Argo.
Pemilik bus diperiksa atas perannya menyewakan bus untuk aksi massa 2 Desember 2016. Para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksanya langsung di Padang sebab para saksi di sana tak memiliki ongkos untuk diperiksa ke Jakarta.
Kivlan Zein diciduk pada 2 Desember 2016 di rumahnya di Gading Gria Lestari, Jakarta Utara. Ia bersama Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri, ditetapkan sebagai tersangka makar dan pemufakatan jahat sesuai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP.
Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar. (Baca: Kivlan Minta Polri Hati-hati Lakukan Langkah Hukum pada Kasus Makar)
Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP. Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.
Sementara itu, Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.