Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Laporkan Novel, Ahok Akan Laporkan Irena Handono ke Polisi

Kompas.com - 16/01/2017, 21:15 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Setelah melaporkan Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan atas dugaan kesaksian palsu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selanjutnya akan melaporkan Irena Handono.

Novel dan Irena sama-sama menjadi saksi dari pihak pelapor dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, di Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

"Itu dalam waktu dekat kami juga akan mengambil tindakan hukum yang sama, ini kami lagi lakukan kajian hukumnya," kata kuasa hukum Ahok, Rolas B Sitinjak, di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).

(Baca: Ahok Laporkan Novel ke Polisi atas Dugaan Kesaksian Palsu)

Rolas menyayangkan dari 12 saksi pihak pelapor, tak ada satu pun yang mendengar dan melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Menurut Rolas, seluruh saksi dari pihak pelapor kasus dugaan penodaan agama hanya menyaksikan potongan video yang beredar di media sosial.

Rolas juga menyayangkan karena dari sekitar 6.500 detik durasi pidato Ahok yang diunggah ke YouTube oleh Dinas Kominfomas DKI Jakarta, hanya 16 detik yang dipotong dan dianggap menodai agama.

"Nanti kami lihat gimana kesaksiannya. Kalau memang kesaksiannya biasa saja, tidak ada fitnah, ya kami tidak akan melaporkan," ujar Rolas.

(Baca: Dilaporkan Ahok ke Polisi, Ini Tanggapan Novel)

Novel dilaporkan ke polisi terkait kesaksiannya pada persidangan kasus dugaan penodaan agama. Dalam sidang itu, Novel disebut memfitnah Ahok dengan mengatakan Ahok membunuh kedua anak buahnya dan merekayasa kasus hingga menyebabkan Novel dipenjara.

Dalam laporannya, kuasa hukum Ahok menyertakan bukti berupa rekaman sidang, transkrip dari rekaman itu, dan berita-berita yang disampaikan Novel. Kesaksian Novel yang dilaporkan ini ada dalam persidangan pada Selasa (3/1/2017).

 

Pasal yang digunakan untuk menjerat Novel adalah Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah.

Pasal lainnya adalah Pasal 316 KUHP soal apabila pihak yang merasa dihina adalah pejabat yang menjalankan tugas yang sah dan Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah.

Kompas TV Sejumlah Saksi Yakin Ahok Menodai Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com