JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melaporkan Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan atas dugaan kesaksian palsu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selanjutnya akan melaporkan Irena Handono.
Novel dan Irena sama-sama menjadi saksi dari pihak pelapor dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, di Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
"Itu dalam waktu dekat kami juga akan mengambil tindakan hukum yang sama, ini kami lagi lakukan kajian hukumnya," kata kuasa hukum Ahok, Rolas B Sitinjak, di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
(Baca: Ahok Laporkan Novel ke Polisi atas Dugaan Kesaksian Palsu)
Rolas menyayangkan dari 12 saksi pihak pelapor, tak ada satu pun yang mendengar dan melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Menurut Rolas, seluruh saksi dari pihak pelapor kasus dugaan penodaan agama hanya menyaksikan potongan video yang beredar di media sosial.
Rolas juga menyayangkan karena dari sekitar 6.500 detik durasi pidato Ahok yang diunggah ke YouTube oleh Dinas Kominfomas DKI Jakarta, hanya 16 detik yang dipotong dan dianggap menodai agama.
"Nanti kami lihat gimana kesaksiannya. Kalau memang kesaksiannya biasa saja, tidak ada fitnah, ya kami tidak akan melaporkan," ujar Rolas.
(Baca: Dilaporkan Ahok ke Polisi, Ini Tanggapan Novel)
Novel dilaporkan ke polisi terkait kesaksiannya pada persidangan kasus dugaan penodaan agama. Dalam sidang itu, Novel disebut memfitnah Ahok dengan mengatakan Ahok membunuh kedua anak buahnya dan merekayasa kasus hingga menyebabkan Novel dipenjara.
Dalam laporannya, kuasa hukum Ahok menyertakan bukti berupa rekaman sidang, transkrip dari rekaman itu, dan berita-berita yang disampaikan Novel. Kesaksian Novel yang dilaporkan ini ada dalam persidangan pada Selasa (3/1/2017).
Pasal yang digunakan untuk menjerat Novel adalah Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah.
Pasal lainnya adalah Pasal 316 KUHP soal apabila pihak yang merasa dihina adalah pejabat yang menjalankan tugas yang sah dan Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah.