JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang polisi dari Polres Bogor, Jawa Barat, yaitu Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, akan memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/1/2017) ini.
Dua polisi itu merupakan pembuat laporan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani soal dugaan penodaan agama oleh Ahok. Rasyid merupakan salah satu pelapor Ahok terkait kasus itu. Dia melaporkan Ahok di Polres Bogor.
Dua orang polisi itu dihadirkan ke persidangan karena ada ketidaksesuaian tanggal dan tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus yang dituduhkan kepada Ahok dalam laporan Willyuddin. Dalam laporan Willyuddin, tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok tertulis pada 6 September 2016. Lokasi kejadian di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat.
Padahal lokasi dan tanggal Ahok mengemukakan hal yang menjadi pokok perkara itu terjadi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Karena itu pada persidangan Selasa (10/1/2017) lalu, pengacara Ahok meminta majelis hakim mengesampingkan kesaksian Willyuddin. Namun, Willyuddinmengatakan bahwa dia melaporkan ke polisi pada 7 Oktober 2016. Video pidator Ahok dilihat Rasyid pada 6 Oktober 2016 di rumahnya daerah Tegal Lega, Bogor.
"Mungkin salah ketik dari polisi," kata Willyuddin di persidangan pada Selasa lalu.
Ketua Majelis Hakim, Budi Dwiarso, kemudian mengambil keputusan agar JPU menghadirkan polisi yang menerima laporan Rasyid pada sidang hari ini.
Selain dua polisi itu dan Willyuddin, tiga saksi pelapor Ahok lain akan memberikan kesaksian pada sidang hari ini. Tiga saksi pelapor itu adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.