JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak khawatir pencabutan kewajiban pelaporan Qlue oleh RT/RW akan mengurangi pengawasan terhadap permasalahan warga.
Soni, sapaan Sumarsono mengatakan, pengawasan permasalahan di lingkungan warga sebenarnya bukan merupakan kewajiban dari RT/RW, melainkan pihak kelurahan.
"Itu bukan tugas RT/RW, itu tugas kelurahan. RT/RW itu instrumen masyarakat, yang diwajibkan adalah kelurahan dan staf-stafnya, gitu loh," ujar Soni di Balai Kota, Selasa (17/1/2017).
Soni menilai, peniadaan sistem Qlue cukup baik karena bisa mengembalikan penghargaan kepada pengurus RT/RW. Menurut dia, saat aturan itu masih berlaku, pengurus RT/RW dihargai melalui uang, bukan melalui penokohannya di masyarakat.
"RT/RW itu pengakuan dalam bentuk penghargaan itu lebih penting dibanding uang Rp 10.000. Itu filosofinya," ujar Soni.
Sebelum cuti kampanye, Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut Pergub No 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. (Baca: Ahok Cabut Pergub yang Mengatur Kewajiban RT/RW Lapor via Qlue)
Dalam pergub itu, tiap laporan RT/RW di Qlue dihargai insentif sebesar Rp 10.000. Hal itu tertulis dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2432 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi kepada RT dan RW.
Alasan pencabutan Pergub itu karena masih kurangnya pemahaman pengurus RT/RW dalam penggunaan Qlue. Di samping itu, perlu adanya perbaikan terhadap sistem Qlue guna mempermudah penggunaan sistem pelaporan ini kepada masyarakat