JAKARTA, KOMPAS.com - Meski ditolak, ketua RT/RW tetap mematuhi peraturan gubernur dan melapor dengan aplikasi Qlue. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan DKI Bambang Sugiono mengatakan, sekitar 60 persen ketua RT/RW memberi laporan dengan Qlue saat pergub masih berlaku.
"Dulu yang lapor masih lebih dari 60 persen kok. Tapi karena pertimbangan Pak Gubernur kan mau pilkada, kalau hanya urus ini kan gaduh," ujar Bambang, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (17/1/2017).
(Baca: Alasan Ahok Cabut Pergub yang Wajibkan RT dan RW Lapor via Qlue)
Setelah pergub tersebut dicabut, Bambang mengatakan ketua RT dan RW yang melapor via Qlue masih tetap banyak. Bambang yakin hal ini karena pelaporan via Qlue cepat ditindaklanjuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Bambang berharap ketua RT/RW tetap rajin melapor melalui Qlue meski pergub mengenai kewajiban RT/RW melapor melalui Qlue sudah dicabut.
"Karena ini justru memudahkan masyarakat, pakai Qlue langsung. Kalau laporan Qlue ga dilaksanakan kan kena eksekutif. Jadi pengaduan bisa dipercepat tindaklanjutnya," ujar Bambang.
Saat sistem laporan masih menggunakan Qlue, ketua RT/RW wajib melapor sebanyak tiga kali sehari. Satu laporan diberi insentif sebesar RP 10.000 untuk RT dan Rp 12.500 untuk RW.
Insentif itu juga bukan digunakan untuk keperluan pribadi RT/RW, melainkan sebagai dana operasional.
Dengan dicabutnya pergub, dana operasional untuk RT/RW tidak lagi berkaitan dengan Qlue. Para ketua RT/RW hanya harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) per tiga bulan.
SPJ tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan dana operasional untuk tiga bulan berikutanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.