Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/01/2017, 17:23 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Meski ditolak, ketua RT/RW tetap mematuhi peraturan gubernur dan melapor dengan aplikasi Qlue. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan DKI Bambang Sugiono mengatakan, sekitar 60 persen ketua RT/RW memberi laporan dengan Qlue saat pergub masih berlaku.

"Dulu yang lapor masih lebih dari 60 persen kok. Tapi karena pertimbangan Pak Gubernur kan mau pilkada, kalau hanya urus ini kan gaduh," ujar Bambang, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (17/1/2017).

(Baca: Alasan Ahok Cabut Pergub yang Wajibkan RT dan RW Lapor via Qlue)

Setelah pergub tersebut dicabut, Bambang mengatakan ketua RT dan RW yang melapor via Qlue masih tetap banyak. Bambang yakin hal ini karena pelaporan via Qlue cepat ditindaklanjuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Bambang berharap ketua RT/RW tetap rajin melapor melalui Qlue meski pergub mengenai kewajiban RT/RW melapor melalui Qlue sudah dicabut.

"Karena ini justru memudahkan masyarakat, pakai Qlue langsung. Kalau laporan Qlue ga dilaksanakan kan kena eksekutif. Jadi pengaduan bisa dipercepat tindaklanjutnya," ujar Bambang.

Saat sistem laporan masih menggunakan Qlue, ketua RT/RW wajib melapor sebanyak tiga kali sehari. Satu laporan diberi insentif sebesar RP 10.000 untuk RT dan Rp 12.500 untuk RW.

Insentif itu juga bukan digunakan untuk keperluan pribadi RT/RW, melainkan sebagai dana operasional.

Dengan dicabutnya pergub, dana operasional untuk RT/RW tidak lagi berkaitan dengan Qlue. Para ketua RT/RW hanya harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) per tiga bulan.

SPJ tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan dana operasional untuk tiga bulan berikutanya.

Kompas TV Aplikasi Qlue Penilaian Kinerja Lurah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com