JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menganggap Willyuddin Dhani sebagai saksi palsu. Hal ini karena Willyuddin dinilai menyampaikan kesaksian tidak sesuai dengan fakta.
Willyuddin merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
"Melihat keterangannya, saksi sudah memberi keterangan palsu. Padahal ia bersaksi di bawah sumpah," ucap anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat usai persidangan.
Selain Willyuddin, ada dua saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. Keduanya adalah anggota Polres Kota Bogor, yakni Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Keduanya diketahui merupakan polisi yang menerima laporan Willyuddin.
Willyuddin merupakan Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Kota Bogor. Menurut Humphrey, baik Agung dan Ahmad menyatakan Willy datang ditemani tiga orang.
Satu orang disebut mendampingi sambil membuat dokumentasi, satu orang memegang map, dan satunya lagi hanya duduk-duduk. Sehingga jumlah pelapor yang datang, termasuk Willuyddin, adalah empat orang. (Baca: Saksi Pelapor Kasus Ahok Sebut Keterangan Polisi Direkayasa)
Namun, kata Humphrey, dalam kesaksiannya Willyuddin menyebut ia hanya didampingi satu orang rekannya. Karena itu, Humphrey menyatakan pihaknya meminta majelis hakim menyatakan Willy sebagai saksi yang memberi keterangan palsu.
"Apa yang dipermohonkan akan dipertimbangkan (majelis hakim)," ujar Humphrey.