JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Jakarta nantinya dapat melayani pembuatan paspor. Hal itu disepakati setelah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI di DKI Jakarta, Endang, mendatangi Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta.
"Agar beban di kantor imigrasi bisa bergeser ke PTSP sebagian," ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (18/1/2017).
Sumarsono mengatakan, selama ini kantor imigrasi di Jakarta selalu dipadati warga yang ingin membuat paspor baru. Bahkan ada warga mengantre sejak shubuh untuk membuat paspor.
Saat ini, baru ada satu PTSP yang membantu melayani pembuatan paspor di wilayah Jakarta Timur. Sumarsono ingin semua PTSP di Jakarta nantinya bisa mengurus pembuatan paspor juga.
"Pemprov DKI melalui wali kota masing-masing perlu menyiapkan counter-counter. Sehingga nantinya ini bisa memberikan kemudahan bagi warga Jakarta," ujar Sumarsono.
(Baca: Paspor Biasa atau Paspor Elektronik, Pilih yang Mana?)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI di DKI Jakarta Endang mengatakan, nantinya Pemprov DKI hanya menyiapkan tempat di PTSP.
Petugas pembuat paspor tetap dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan biaya retribusi pembuatan paspor tetap masuk ke pemerintah pusat.
Endang mengatakan pelayanan pembuatan paspor di PTSP yang saat ini ada di Jakarta Timur masih belum memenuhi standar. Warga yang mau membuat paspor masih perlu bolak-balik beberapa kali.
Dia berharap layanan pembuatan paspor di PTSP menjadi unit layanan tersendiri sehingga memiliki standar yang sama dengan kantor imigrasi.
"Dengan dukungan Plt, akan kami tingkatkan jadi unit layanan paspor. Jadi pelayanannya bisa sama dengan imigrasi, foto di situ ambil paspor di situ," ujar Endang.
Sumarsono mengatakan Pemprov DKI akan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham DKI. Dia menargetkan layanan ini sudah bisa beroperasi Februari 2017.