TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka pembunuh perempuan hamil bernama Casriah (35) di Hotel Flamboyan, Syarif (27), sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghabisi nyawa Casriah yang merupakan istri siri-nya.
Hal itu terungkap melalui pengakuan Syarif kepada penyidik yang dituturkan kembali oleh Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan pada Kamis (19/1/2017).
"Sehari sebelumnya pelaku (Syarif) sudah mempersiapkan untuk membunuh korban (Casriah). Dari pengakuannya, dia memang sudah berencana membunuh korban dengan terlebih dahulu mengajaknya menginap di hotel tersebut," kata Harry.
Keduanya menyewa kamar di Hotel Flamboyan, Kota Tangerang, pada Minggu (15/1/2017) lalu. Di dalam kamar, keduanya sempat bercengkerama dan tidur bersama.
Casriah ditemukan tak bernyawa oleh petugas kebersihan hotel pada Senin (16/1/2017) siang. Petugas itu memasuki kamar Casriah karena sudah melewati waktu untuk check out, kemudian mendapati Casriah sudah tewas dengan bantal yang menutupi mukanya.
Syarif sendiri sempat kabur dan ditangkap polisi saat berada di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017) kemarin. Atas perbuatannya, Syarif dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.