JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saksi pelapor yang hadir ada yang menyatakan Ahok juga menodai agama dalam bukunya yang berjudul "Merubah Indonesia".
Saksi di sidang Ahok menyatakan, selain pidato di Pulau Seribu, di buku yang dibuat Ahok pada 2008 itu juga diduga memuat penodaan agama dengan kembali membicarakan ayat suci.
Namun, kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, membantah hal tersebut. Menurut Humphrey, saksi tidak membaca utuh tulisan dalam buku Ahok.
"Semua bilang Ahok menistakan Al Maidah dari buku ini, tapi sebenarnya enggak ada yang baca benar dari buku ini. Hanya (membaca) satu paragraf saja," kata Humphrey, saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).
Pada halaman 40 di buku tersebut, Ahok membicarakan surat Al Maidah.
(Baca: Polisi Pertimbangkan "E-Book" Biografi Ahok sebagai Bukti Baru)
Namun, kata Humphrey, dalam paragraf lain, Ahok tidak menafsirkan sendiri mengenai surat Al Maidah. Melainkan, ada pernyataan Gus Dur dan teman-temannya.
"Jadi Ahok bukan membuat penafsiran, jadi dia tanya teman-temannya termasuk sama Gus Dur," ujar Humphrey.
Buku Ahok itu, lanjut dia, hingga sekarang juga bukan buku terlarang. Dia menilai, tuduhan saksi soal Ahok menodai agama melalui buku ini selain di Pulau Seribu, tidak benar. Dia menduga ada yang mengarahkan.
"Sehingga supaya kelihatan Ahok tampak bersalah," ujarnya.