JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Unit Pengelola Teknologi Informasi Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nur Rahman mengatakan, masih ada 77.384 warga DKI Jakarta yang belum merekam data untuk E-KTP atau KTP elektronik.
Data itu telah berkurang dari data beberapa pekan lalu yang dimiliki Disdukcapil DKI Jakarta.
"Beberapa minggu yang lalu kondisi perekaman kita kisaran 99.000 orang yang belum merekam. Sekarang tinggal 77.384 jiwa, ini terus kita kejar," ujar Nur dalam diskusi "Bedah Tuntas Suket dalam Pilgub DKI Jakarta" di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Nur menuturkan, banyaknya warga yang belum merekam E-KTP merupakan PR bagi Disdukcapil. Dia menyebut salah satu kendalanya karena banyak warga yang berada di luar Jakarta. Nur mengimbau mereka untuk segera merekam E-KTP.
"Untuk yang di luar daerah, perekaman pun bisa dilakukan di luar daerah karena itu sudah difasilitasi," kata dia.
Perekaman E-KTP merupakan syarat agar warga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Warga yang telah merekam E-KTP bisa mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil melalui kepala satuan pelaksana administrasi dan kependudukan di kelurahan.
Surat keterangan itulah yang digunakan agar warga DKI bisa menggunakan hak pilihnya. Nur juga mengimbau kepada tim kampanye pasangan cagub-cawagub DKI untuk membantu menyosialisasikan.
"Kami berharap tim paslon kalau ada penduduk yang belum merekam anjurkan datang ke kelurahan," ucap Nur. (Baca: Tujuh Jam Hanya untuk Mengurus Foto E-KTP di Kelurahan)
Selain itu, petugas juga akan menjemput bola dengan mendatangi warga untuk melakukan perekaman apabila warga yang bersangkutan sakit atau tidak memungkinkan datang ke kantor kelurahan.