Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pengelola Warnet Judi "Online" Beromzet Puluhan Juta

Kompas.com - 20/01/2017, 18:53 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk pengelola warnet yang merupakan agen judi online SBOBET di Jakarta Pusat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusef Gunawan mengatakan, lima karyawan warnet dan sembilan pemain judi online diamankan pada Kamis (19/1/2017) sekitar pukul 22.00.

"Modus operandi dari kelompok pelaku ini adalah menyediakan jasa dan sarana untuk bermain judi. Jenis permainan judi yang dimainkan adalah poker, bola, bakarat, koprok, yang ada di dalam website SBOBET," kata Yusef di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017).

 

Cara beroperasinya, kata dia, pada saat pemain akan bermain, bandar akan membuatkan akun judi kemudian melakukan pengisian deposit ke akun tersebut senilai dengan uang tunai yang diserahkan oleh pemain.

(Baca juga: Kalah Judi "Online", Yusharyanto Bikin Laporan Palsu ke Polisi)

Warnet ini dimiliki A yang kini buron. Untuk mengelola warnet ini, A mengerahkan anak buahnya.

Ada TNS (56) yang bertugas sebagai manajer yang menjalankan bisnis judi dan membayar gaji karyawan.

Ada pula TK (53) yang bertugas sebagai penjaga pintu dan keamanan, IW (17) dan LA (15) bertugas mengisi Deposit akun judi, dan MT (41) bertugas sebagai penjaga billing internet atau kasir atas penggunaan komputer untuk internet atau judi online.

Mereka beroperasi di rumah A, yang terdiri dari tiga lantai. Adapun lantai 1 dan 2 digunakan oleh pelaku sebagai warnet dan lantai yang ketiga digunakan sebagai tempat istirahat.

Dalam menyembunyikan aktivitas terlarang ini, pemilik rumah memasang tiga pintu untuk mengakses warnet.

Polisi mengamankan 26 komputer, router, modem, printer, server, buku rekapan, ATM, dan uang tunai Rp 3,3 juta.

"Jika dilihat dari jumlah komputer yang dimiliki dan data histori yang berada pada alat yang digunakan oleh pelaku untuk menyediakan permainan judi, omzet kelompok pelaku judi online ini diperkirakan Rp 30 sampai 60 juta per hari," kata Yusef.

(Baca juga: Cegah Judi "Online", Polisi Lakukan Patroli "Cyber" Jelang Euro 2016)

Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com