JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan membekuk Robby Richardo (37), warga Kebayoran Lama yang membacok Vetversond Tahiya pada 7 Desember 2016.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, terjadi pertengkaran sebelum Vetversond tewas dibacok Robby.
(Baca juga: Perkelahian Antar-narapidana yang Dipicu Masalah Utang, Satu Orang Tewas)
Adapun Vetversond disewa oleh Duma untuk menagih utang ke Robby. Pada 7 Desember itu, Vetversond pun datang menemui Robby.
"Setelah sampai di rumah pelaku, korban mengetuk rumah dan keluar istri pelaku sambil marah-marah. Kemudian, korban menelepon pemilik uang dan menyerahkan HP kepada istri pelaku dan tidak lama kemudian pelaku keluar rumah sambil membawa golok dan langsung membacok korban," kata Iwan kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2017).
Mengetahui Vetversond tak selamat setelah dibacok, Robby pun melarikan diri hingga sebulan lamanya.
(Baca juga: Perkelahian Antar-narapidana yang Dipicu Masalah Utang, Satu Orang Tewas)
Polisi berhasil membekuknya pada Rabu (18/1/2017) di Hotel Lovensia, Sorong, Papua Barat. Robby diamankan beserta KTP, SIM, ATM, dua ponsel, dan tiga tas berisi pakaian.
Polisi saat ini masih memeriksa Robby. Ia terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.