JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, mengatakan akan meminta majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama jika saksi pelapor tidak hadir pada persidangan Selasa (24/1/2017).
"Saya katakan kalau satu saja saksi pelapor ini tidak hadir pada sidang hari ini, maka kami minta persidangan ini ditunda," ujar Sirra, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Adapun tiga saksi pelapor yang akan bersaksi dalam sidang hari ini adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Bahkan, Sirra akan meminta majelis hakim menjemput satu saksi pelapor yang sudah dua kali mangkir dari persidangan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim (jika) saksi Ibnu Baskoro di sidang ini tidak hadir lagi, maka kami minta dijemput paksa," ucap dia.
(Baca: Lima Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Ahok)
Jika hari ini Ibnu kembali tidak hadir, maka dia sudah tiga kali mangkir dari persidangan. Adapun dua saksi fakta yang dihadirkan adalah Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi, dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta.
Majid juga merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu. Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.