Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Pulau Panggang Dijadikan Saksi Pertama, Kuasa Hukum Ahok Protes

Kompas.com - 24/01/2017, 09:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta, Yuli Hardi, yang menjabat sebagai Lurah Pulau Panggang untuk bersaksi pertama kali pada persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (24/1/2017).

Dari lima saksi yang akan dihadirkan oleh JPU, empat saksi mengonfirmasi hadir dan dua di antaranya sudah tiba di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Hal ini menimbulkan protes dari pihak tim kuasa hukum Ahok.

"Apakah dari saksi, saksi pelapor ada yang datang apa tidak? Supaya sistematis, saksi pelapor diperiksa dulu sampai selesai," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerja.

Dia mengatakan, dua saksi pelapor bernama Iman Sudirman dan Asroi Saputra menyebut mereka sebagai korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada polisi. Kemudian, dia meminta saksi pelapor untuk bersaksi terlebih dahulu dibanding saksi fakta.

Menanggapi itu, Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, tidak ada istilah saksi pelapor maupun saksi fakta. Semuanya sama statusnya sebagai saksi.

Menurut dia, tidak ada perbedaan dan aturan yang menuntut saksi pelapor diperiksa terlebih dahulu.

"Kami informasikan, pelapor sudah kami panggil dan kami konfirmasi masih di jalan. Ini sesuai komitmen Ketua Majelis Hakim, yang pertama saksi yang hadir (yang akan memberi keterangan), mohon penetapan secara lisan," kata Ali.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi mengatakan, berpedoman asas peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan. Saksi yang sudah hadir untuk diperiksa terlebih dahulu, tanpa mengurangi kepentingan terdakwa.

Kemudian majelis hakim mencatat keberatan tim kuasa hukum Ahok. Selanjutnya, anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pemeriksaan saksi pelapor terlebih dahulu.

"Ini dalam rangka tertib hukum acara yang kita anut bersama, keseimbangan hak terdakwa dan kewajiban pelapor di hadapan persidangan. Pelapor bertanggung jawab untuk penegakan hukum bangsa," kata Sirra.

Dwiarso kembali menjelaskan akan meminta saksi pelapor memberi keterangan. Setelah para saksi menghadiri persidangan.

"Mohon catat keberatan kami yang mulia," kata Sirra.

Hingga pukul 09.36, Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi masih bersaksi dalam persidangan.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Keenam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com