JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan oknum di Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan, yang melakukan pungli terhadap pegawai harian lepas (PHL) akan diberikan hukuman disiplin. Agus mengatakan pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu motif oknum tersebut.
"Dilihat dulu apakah dia sengaja meminta atau tidak atau malah dia dibujuk untuk menerima, tergantung hasil pemeriksaan," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (24/1/2017).
Sanksi paling ringan untuk oknum tersebut adalah pemberhentian dari jabatan. Hukuman bisa lebih berat jika ternyata oknum itu sudah melakukan pungli berulang kali.
"Apalagi untuk jabatan kepala seksi, hukuman paling ringan itu pemberhentian dari jabatan. Kalau berhenti dari PNS (pegawai negeri sipil) itu tergantung, dilihat ini sudah berulang kali atau belum, lalu apakah dia menutupi," ujar Agus.
Agus mengatakan, kasus itu merupakan bukti bahwa belum seluruh PNS DKI melakukan revolusi mental. Seharusnya, aparat sipil negara tidak boleh menerima atau meminta uang.
"Kalau masih ada pasti segera kami tindak, hukumannya berat kalau soal suap," ujar Agus.
Oknum di Kelurahan Pondok Labu yang melakukan pungli berinisial MS. Ia memiliki jabatan sebagai kepala seksi sarana dan prasarana.
Informasi itu merupakan temuan dari tim pencari fakta perekrutan PHL di Jakarta. MS meminta uang sebesar Rp 400.000 terhadap masing-masing PHL. Berdasarkan temuan tim pencari fakta, ada lima PHL yang dmintai uang oleh MS. Total uang yang diambil MS adalah sebesar Rp 2 juta.
Kelima PHL tersebut diimingi bisa melanjutkan kontrak jika membayar sejumlah uang tersebut. Meski sudah memberi uang kepada MS, ternyata tidak semua PHL diterima kembali dan dilanjutkan kontraknya.
Ada satu orang yang tidak memenuhi syarat. Satu orang itu tidak bisa kembali bekerja meski sudah memberi uang kepada MS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.