JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mendalami kemungkinan adanya pihak yang menyuruh Nurul Fahmi untuk membawa bendera merah putih dengan tulisan arab dalam aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu. Saat ini, polisi belum mendapatkan bukti yang mengarah kepada pihak yang menyuruh Nurul.
"Masih pengembangan kita untuk siapa yang suruh (Nurul Fahmi)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Mengenai terdapat lebih dari satu bendera merah putih dengan tulisan arab dalam aksi itu, Iwan mengaku belum mengetahuinya. Ia menyatakan polisi baru menemukan satu bendera merah putih dengan tulisan arab dalam aksi itu.
"Nanti kita lihat, kalau media punya (rekaman) ya silakan (serahkan ke kami) untuk kita kembangkan," ucap dia.
Iwan juga belum mengetahui akan memeriksa penanggungjawab aksi unjuk rasa itu atau tidak dalam kasus ini.
"Tergantung dari situasi penyidikan, kalau memang menjangkau sampai korlap atau saksi lain kita akan periksa," kata Iwan.
Iwan menuturkan bagaimana mulanya Nurul bisa terpikir membuat bendera merah putih dengan tulisan arab itu. Menurut Iwan, pelaku melakukan perencanaan terlebih dahulu.
"Dia setting dulu, di tempat untuk membuat desain di Rawamangun, dia bertukar pikiran dengan yang membuat itu, dia ingin buat seperti atribut, untuk dibawa kegiatan aksi, dan diskusi sehingga didapatlah gambar internet. Setelah itu dia cetak di Poncol, Senen," ujarnya.
Polisi membebaskan Nurul setelah pimpinan Majelis Az-Zikra, Arifin Ilham, menyatakan bersedia menjadi penjaminnya. Selain itu, Nurul tidak ditahan karena alasan subyektif dan obyektif dari penyidik. (Baca: Tak Ditahan, Tersangka Kasus Bendera Sujud Syukur bersama Arifin Ilham)
Penyidik yakin Nurul tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Dalam rekaman video yang muncul di medial sosial, seorang pengunjuk rasa FPI di sekitaran Mabes Polri Senin (16/1/2017) kedapatan membawa bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan. Polisi langsung menelusuri identitas pembawa bendera tersebut.
Setelah melalui penyelidikan, polisi menangkap Nurul di kawasan Pasar Minggu, Kamis (19/1/2017) malam. Pemuda asal Klender tersebut mengaku terinspirasi bendera dengan model serupa yang pernah dikibarkan oleh Tentara Keamanan Rakyat pada era perjuangan kemerdekaan dulu.
Nurul terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. (Baca: NF Pernah Bawa Bendera Merah Putih dengan Tulisan Saat Demo 411 dan 212)