Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spanduk Kontrak Politik Ahok-Djarot dan PPP Dipasang di Tiang Listrik

Kompas.com - 24/01/2017, 20:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah spanduk pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, dipasang di antara tiang listrik menggunakan tali rafia di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Spanduk tersebut berisi kontrak politik antara Ahok-Djarot dan Partai Persatuan Pembangunan Kubu Djan Faridz.

Pada spanduk berlatar putih itu tercantum tujuh poin kesepakatan antara kedua pihak.

Di bagian paling atas spanduk tampak lambang empat partai politik pengusung Ahok-Djarot, yakni PDI-P, Golkar, Hanura, dan Nasdem. Ada pula lambang PPP di antara lambang parpol pengusung.

Di bagian bawah spanduk, tercantum tulisan kontrak politik serta tanda tangan Djan Faridz dan Sekjen PPP Kubu Djan, Dimyati Natakusumah, sebagai pihak pertama.

Sementara itu, pada bagian pihak kedua, tercantum tanda tangan Ahok dan Djarot, lengkap dengan materai Rp 6.000.

(Baca juga: Ada Alat Peraga Kampanye Agus-Sylvi dan Anies-Sandi yang Dipasang di Pohon)

Pantauan Kompas.com, di samping spanduk tersebut terdapat bendera Barisan Relawan Basuki-Djarot, Bara Badja, yang juga dipasang di tiang listrik.

Tidak jauh dari tiang listrik itu juga ada desain spanduk Ahok-Djarot yang lain yang dipasang di pagar seng pembatas rel kereta.

Spanduk tersebut bergambar Ahok-Djarot dengan latar berwarna merah dan kotak-kotak.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, alat peraga kampanye, termasuk spanduk, dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu.

Tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye yakni tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Selain itu, alat peraga kampanye juga dilarang dipasang di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Salah satu sarana dan prasarana publik itu adalah tiang listrik. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya akan memberitahukan adanya pemasangan spanduk dan bendera tersebut kepada Panwaslu.

"Ibu tindak lanjuti ke Panwas Kota," ujar Mimah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.

Nursita Sari Spanduk berisi kontrak politik pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dipasang di antara tiang listrik menggunakan tali rapia di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Sementara itu, Ketua Panwaslu Jakarta Pusat M Halman Muhdar menyatakan bahwa spanduk tersebut tidak sesuai dengan aturan dalam PKPU.

Halaman:



Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com