Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHL yang Terlibat Pungli Tak Akan Diperpanjang Kontraknya

Kompas.com - 25/01/2017, 12:54 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan akan memberi sanksi bagi pekerja harian lepas (PHL) yang memberi uang kepada Kepala Seksi Sarana dan Prasaran Lingkungan Hidup di Kelurahan Pondok Labu.

Uang yang diberikan para PHL adalah untuk memuluskan proses perpanjangan kontrak. Sanksi yang diberikan, kata Sumarsono dengan tak lagi memperpanjang kontrak mereka pada rekrutmen selanjutnya.

"Kalau itu dilakukan (memberi uang), ya diberi sanksi . Ya nggak dilanjutkan kontraknya setelah Maret ya, sanksinya untuk kedua belah pihak yang memberi dan diberi," ujar Sumarsono, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

(Baca: Terbongkarnya Pungli dalam Perekrutan PHL)

Sumarsono menjelaskan, sanksi yang diberikan tersebut merupakan sanksi tunda. Soni beralasan, kontrak para PHL itu tak diputus saat ini karena mereka telah terikat kontrak dan bekerja untuk menafkahi keluarga.

"Sekarang nggak apa-apalah (bekerja), biarkan saja lah, karena mereka juga manusia. Pemecatan tidak perlu pada saatnya, hukuman juga bisa hukuman tunda, selesai kontrak baru diberhentikan itu bisa dilakukan tergantung nilai-nilai yang dikembangkan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," ujar Sumarsono.

"Kenapa orang bayar, pingin sekali kerja lalu kumpul-kumpul satu orang berinisiatif lalu terkumpullah. Yang paling salah adalah petugasnya (oknum di kelurahan)," ucap Sumarsono.

Tim pencari fakta yang terdiri dari Biro Tata Pemerintahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Inspektorat DKI Jakarta mendapati oknum kasi di Kelurahan Pondok Labu berinsial MS terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap lima PHL dengan iming-iming perpanjangan kontrak. Pungutan yang diminta sebesar Rp 400.000 untuk satu orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com