JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI harus menyerahkan laporan dana kampanye mereka kepada KPU DKI paling lambat pada 12 Februari 2017.
"Kami sampaikan di sini bahwa untuk laporan sumbangan dana kampanye dan laporan pengeluaran dana kampanye paling lambat harus disampaikan kepada KPU DKI pada tanggal 12 Februari pukul 16.00," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Setelah semua pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta menyerahkan laporan dana kampanyenya, KPU DKI Jakarta akan mempublikasikan dokumen tersebut di laman KPU DKI, www.kpujakarta.go.id, dan laman Sistem Tahapan Pilkada (Sitap) KPU RI, www.pilkada2017.kpu.go.id.
"Jadi kami berharap seluruh pasangan calon sudah mempersiapkan laporan dana kampanye," kata Dahliah.
Pada 20 Desember 2016, tim kampanye tiga pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta telah melaporkan sumbangan dana kampanye yang masuk. Pelaporan itu merupakan tahapan kedua yang mesti dilakukan semua pasangan calon.
Ada tiga jenis tahapan pelaporan dana kampanye. Pertama, laporan awal dana kampanye. Laporan pertama itu sudah dilakukan pasangan calon sehari sebelum masa kampanye.
Laporan kedua yakni laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Ketiga atau yang terakhir, adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang dibatasi sampai 12 Februari 2017.
Pasangan nomor pemilihan satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 9.147.000.000 atau 9,1 miliar. Sumbangan dana kampanye untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat yang dilaporkan ke KPU DKI mencapai Rp 48 miliar. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno melaporkan sumbangan dana kampanye sebanyak Rp 35,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.