TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin memastikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dinyatakan selesai menjalani 18 tahun masa hukuman setelah menerima grasi dari Presiden Joko Widodo pada Senin (23/1/2017).
Hal itu dituturkan Sarjono ketika berada di Lapas Tangerang bersama Antasari pada Kamis (26/1/2017) siang.
"Status beliau kan saat ini selaku terpidana menjalani pembebasan bersyarat. Dengan adanya putusan grasi yang dikabulkan Bapak Presiden, maka otomatis dalam perhitungan itu dia menjadi bebas murni," kata Sarjono.
Ditekankan Sarjono, bebas murni yang dimaksud bukan dalam artian Antasari tidak terbukti dalam melakukan tindak pidananya, tetapi bebas murni karena dia keluar secara murni dari pembebasan bersyarat.
Pihak Kejari Jaksel bersama Antasari tengah mengurus proses administrasi penyesuaian Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) Antasari dengan pihak Lapas Tangerang. Antasari akan dinyatakan bebas murni setelah pihak lapas menyurati Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Rencananya, surat akan diberikan pada Jumat (27/1/2017) esok. Secara terpisah, Kepala Lapas Tangerang Arpan menguraikan pihaknya sudah bersinergi dengan Kejari Jaksel dan Bapas. (Baca: Setelah Kabulkan Grasi, Jokowi Undang Antasari ke Istana)
Antasari resmi dilepas oleh lapas setelah SK PB terbit pada 10 November 2016, di mana Antasari dinyatakan sebagai terpidana yang menjalani masa bebas bersyarat.
"Sejak saat itu, secara fisik maupun administrasi, (Antasari) telah dilimpahkan ke Bapas selaku petugas pembimbing dan Kejaksaan selaku petugas pengawas. Tapi dengan turunnya grasi enam tahun dari total 18 tahun masa hukuman menjadi 12 tahun, ini ada penyesuaian kembali," tutur Arpan.
Ketika dipastikan Antasari menyelesaikan masa hukumannya setelah dikurangi dengan grasi, Bapas akan mengeluarkan surat penghentian pembimbingan dan Kejari Jaksel akan mengeluarkan surat penghentian pengawasan.