Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Jaksel Beri Penjelasan soal Status Bebas Murni Antasari Azhar

Kompas.com - 26/01/2017, 13:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin memastikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dinyatakan selesai menjalani 18 tahun masa hukuman setelah menerima grasi dari Presiden Joko Widodo pada Senin (23/1/2017).

Hal itu dituturkan Sarjono ketika berada di Lapas Tangerang bersama Antasari pada Kamis (26/1/2017) siang.

"Status beliau kan saat ini selaku terpidana menjalani pembebasan bersyarat. Dengan adanya putusan grasi yang dikabulkan Bapak Presiden, maka otomatis dalam perhitungan itu dia menjadi bebas murni," kata Sarjono.

Ditekankan Sarjono, bebas murni yang dimaksud bukan dalam artian Antasari tidak terbukti dalam melakukan tindak pidananya, tetapi bebas murni karena dia keluar secara murni dari pembebasan bersyarat.

Pihak Kejari Jaksel bersama Antasari tengah mengurus proses administrasi penyesuaian Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) Antasari dengan pihak Lapas Tangerang. Antasari akan dinyatakan bebas murni setelah pihak lapas menyurati Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Rencananya, surat akan diberikan pada Jumat (27/1/2017) esok. Secara terpisah, Kepala Lapas Tangerang Arpan menguraikan pihaknya sudah bersinergi dengan Kejari Jaksel dan Bapas. (Baca: Setelah Kabulkan Grasi, Jokowi Undang Antasari ke Istana)

Antasari resmi dilepas oleh lapas setelah SK PB terbit pada 10 November 2016, di mana Antasari dinyatakan sebagai terpidana yang menjalani masa bebas bersyarat.

"Sejak saat itu, secara fisik maupun administrasi, (Antasari) telah dilimpahkan ke Bapas selaku petugas pembimbing dan Kejaksaan selaku petugas pengawas. Tapi dengan turunnya grasi enam tahun dari total 18 tahun masa hukuman menjadi 12 tahun, ini ada penyesuaian kembali," tutur Arpan.

Ketika dipastikan Antasari menyelesaikan masa hukumannya setelah dikurangi dengan grasi, Bapas akan mengeluarkan surat penghentian pembimbingan dan Kejari Jaksel akan mengeluarkan surat penghentian pengawasan.

Kompas TV Perjalanan Panjang Kasus Hukum Antasari Azhar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com