JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta, Kamis (26/1/2017) sore ini, akan kembali membahas revisi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya mengatakan, ada indikasi pelanggaran dalam aturan penerapan sistem ERP yang harus menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, dalam pembahasan nanti akan diminta tanggapan seluruh pihak terkait, apakah perlu melakukan revisi Pergub tersebut. Menurut dia, terdapat pihak yang setuju dan tidak setuju jika Pergub itu direvisi.
"Poinnya membahas penyesuaian atas Pergub yang diperlukan sesuai dengan pendapat dari KPPU maupun kemudian dari stakeholder lain. Karena ini ada yang setuju, nggak setuju banyak, variatif, ya sudah kami dengar pendapat masing-masing," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.
Rapat itu akan dihadiri Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), dan UPT ERP.
Dalam pertemuan Pemprov DKI dengan KPPU, 28 Desember 2016, KPPU menilai Pergub itu dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan dalam proses tender.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.