JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah belum bisa memastikan apalah revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) berdampak pada lelang sistem ERP yang telah berjalan atau tidak.
Saat ditemui di Balai Kota, Kamis (26/1/2017), Andri menyampaikan, pihaknya belum memutuskan poin penting dalam revisi Pergub itu.
(Baca juga: Ini Pasal dalam Pergub ERP yang Direvisi)
Sementara itu, kata dia, lelang proyek ERP terus berjalan. Saat ini, 250 peserta lelang telah mengajukan proposalnya.
"Nah ini, kami lihat hasil dari revisi yang akan kami lakukan. Jika memang harus diulang, ya diulang. Kalau tak diulang ya jalan terus karena kan proses lelang sekarang juga belum menyentuh teknologi," ujar Andri.
Ia juga belum bisa memastikan apakah revisi ini berdampak pada pengerjaan proyek ERP yang ditargetkan selesai pada 2017.
Andri mengatakan, pekan depan, Pemprov DKI Jakarta bersama sejumlah stakeholder akan kembali membahas revisi Pergub itu.
"Kami ini ingin melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan di DKI. Ya jangan sampai coba-coba," ujar Andri.
(Baca juga: Sekda DKI: Revisi Pergub ERP untuk Cegah Monopoli Usaha )
Adapun revisi Pergub ERP dilakukan berdasarkan diskusi bersama sejumlah stakeholder serta menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.