JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus meninggalnya Gabriella Sheryl Howard (8), murid kelas 3 SD di Global Sevilla School, saat pelajaran renang pada 17 September 2015 disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (30/1/2017).
Ibu Gabriella, Verayanti (33), mengatakan, hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan setelah proses yang panjang untuk melengkapi berkas perkara (P-21), lebih dari satu tahun.
Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni guru olahraga Global Sevilla School yang sedang mengajari siswa-siswi berenang pada waktu itu, Ronaldo Latturette.
"Untuk mencapai P-21 itu susah, bolak-balik. Jaksanya masih menyatakan berkasnya belum lengkap, sementara polisi bilang udah lengkap. Jadi kami kan bingung," ujar Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, sebelum persidangan.
Menurut Vera, berkas perkara kasus meninggalnya Gabriella baru dinyatakan P-21 oleh jaksa pada akhir Desember 2016.
Untuk menjadikan berkas perkara kasus kematian anaknya lengkap, banyak perjuangan yang dilakukan Vera dan suaminya, Asip (46). Salah satunya mengotopsi jenazah Gabriella yang sudah dimakamkan di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat, pada 14 April 2016.
"Udah mentok, kami lapor ke Komnas PA, terus demo di depan Kejati nanya kenapa belum lengkap, padahal kan saksi udah 17 yang di-BAP, otopsi udah ketahuan kan meninggalnya karena tenggelam, penyebab kematian udah jelas. Udah cukuplah buktinya," kata Vera.
Ronaldo diduga melanggar Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Oleh karena itu, Ronaldo tidak ditahan.
"Jaksa bilang ini kan bukan pembunuhan, cuma kelalaian, enggak ditahan," kata Asip dalam kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.