JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Utara Abdul Muin mengatakan, terdapat 17.099 lembar surat suara rusak yang diterima KPU Jakarta Utara. Jumlah surat suara yang rusak itu merupakan hasil temuan per 27 Januari 2017.
Abdul mengatakan, kerusakan yang dimaksud adalah karena terdapat coretan berukuran besar di lembar surat suara. Coretan itu seperti tumpahan cat yang terlihat melumuri surat suara.
Abdul menduga kerusakan itu karena tidak sempurnanya proses pencetakan surat suara. Seluruh surat suara yang rusak itu dipastikan tidak memenuhi syarat sebagai surat suara yang sah untuk digunakan pada Pilkada DKI 2017.
"Kriteria surat suara rusak, kami kan ada SOP-nya. Seperti ada tinta di surat suara ketika cetak mungkin meluber. Kayak digaris ada blok tinta berjajar, kalau coretan kecil, ini bukan kecil, seperti kecipratan tinta," ujar Abdul, saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/1/2017).
(Baca: Surat Suara untuk Pilkada DKI Jakarta Siap Didistribusikan)
Abdul mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan temuan itu ke KPU DKI Jakarta untuk meminta surat suara pengganti. Jumlah kebutuhan surat suara di Jakarta Utara sebesar 1.091.874 lembar surat suara.
KPU DKI Jakarta belum mendapatkan data per tanggal 30 Januari 2017 terkait surat suara yang rusak.
"Kami akan laporkan ke KPUD DKI untuk minta gantinya," ujar Abdul.
(Baca: Upah Melipat Surat Suara untuk Pilkada DKI Rp 150 Per Lembar)