Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kekurangan Alat Bukti untuk Usut SMS Antasari ke Nasrudin

Kompas.com - 30/01/2017, 20:23 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pihaknya saat ini kekurangan alat bukti untuk mengusut SMS (short message service) dari ponsel Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  kepada bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Perihal SMS itu pernah dilaporkan Antasari ke Polda Metro Jaya tahun 2011. Saat itu, Antasari melapor dengan harapan pembunuhan Nasrudin yang menyeret dirinya dapat terungkap dengan jelas.

"Kendalanya masih kurang alat buktinya," kata Argo ketika ditanya tindak lanjut pengusutan kasus itu, Senin (30/11/2017).

Argo menyebutkan, saat melapor pada 2011 lalu, pihak Antasari hanya melampirkan bukti berupa satu bundel fotokopian. Argo tak bersedia menyebut isi fotokopian itu. Argo hanya menyebut isi bundel fotokopian tersebut masih perlu diperiksa keabsahannya.

"Yang terpenting kami masih menunggu ada tambahan barang bukti dari pelapor. Kami masih menunggu," kata Argo.

Antasari melaporkan dua perkara ke Polda Metro Jaya pada 2011. Laporan dibuat saat dia menjalani dua tahun masa tahanan dalam perkara pembunuhan Nasrudin.

Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS). Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.

Dalam laporan pertama, salah satu saksi ahli bidang IT dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari. Saksi ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi.

Hal itu berkaitan dengan laporan kedua di mana ada seorang saksi yang mengatakan, melihat SMS berisi ancaman. Antasari melaporkan saksi itu atas dugaan memberikan kesaksian palsu di persidangan.

Meski demikian, hingga 2016, laporan tersebut belum dicabut, bahkan belum ditindaklanjuti.

Dalam kasus pembunuhan Nasrudin, Antasari divonis bersalah dan dipenjara 18 tahun pada Februari 2010. Setelah menjalani masa hukuman dan mendapatkan remisi, dia akhirnya bebas bersyarat pada November 2016. Namun ia kini bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com