JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan bahwa laporan mantan Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Antasari Azhar soal SMS (short message service) dari ponselnya kepada bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen, masih terbuka untuk diusut.
Nasrudin tewas tertembak pada 2009 dan Antasari terseret dalam kasus itu. Ia dinyatakan bersalah dan divonis 18 tahun penjara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengaku ia sudah mendengar perihal rencana Antasari menyambangi Mapolda Metro Jaya untuk menagih tindak lanjut laporan yang dibuat pada 2011 itu.
"Katanya mau tanya ke Dirkrimsus soal laporan dia tentang SMS. Silakan saja. Nanti kami akan tindak lanjuti. Tapi sudah dua kali praperadilan dan tidak bisa karena tidak ada bukti lain," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/2017).
Iriawan membuka pintunya jika Antasari ingin menemuinya. Saat kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain berlangsung pada 2009, Iriawan adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu.
Setelah menjalani masa hukuman dan mendapatkan remisi, Antasari akhirnya bebas bersyarat pada November 2016. Namun ia kini bebas murni setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya tak memiliki cukup bukti untuk mengusut laporan Antasari. Pihak Antasari saat itu baru menyertakan satu bundel fotokopian yang tidak disebutkan isinya.
"Yang terpenting kami masih menunggu ada tambahan barang bukti dari pelapor. Kami masih menunggu," kata Argo.
Lihat: Polisi Kekurangan Alat Bukti untuk Usut SMS Antasari ke Nasrudin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.